Penembakan polisi terhadap warga di simpang priuk lubuk linggau, baiklah sahabat cybermusirawas kali ini akan saya bagikan informasi di sekitar musirawas bahwasanya ada insiden yang lumayan menggegerkan warga Kota lubuk linggau tepatnya di jalan lingkar selatan simpang priuk lubuk linggau selatan kota lubuk linggau Sumatera selatan. Yang mana kota lubuk linggau ini adalah kota yang berdampingan dengan Kabupaten musirawas tempat kami berada jadi sangat sering mengunjunginya karena memang lubuk linggau sendiri dulunya ibukota kabupaten Musirawas.
Insiden yang kami maksud adalah penembakan polisi terhadap warga sipil saat razia kendaraan bermotor yang di gelar oleh Polres Lubuk linggau tepatnya kemarin pada hari selasa siang 18 April, ada salah satu mobil honda city yang saat di hadang pihak polisi untuk razia pemeriksaan kendaraan dan tidak mau berhenti dan mencoba mengencangkan laju kendaraan mobilnya dan kemudian polisi memberikan sebuah tembakan peringatan, namun mobil dengan penumpang 6 Sekeluarga di dalamnya terus melaju kencang dan pada ahirnya polisi menembakkan peluru ke mobil hingga melukai 4 orang di dalamnya dan 1 orang warga blitar, curup bengkulu atas nama surni (-+50 tahun) tewas terkena peluruh panas dari kepolisian. sedangkan 4 orang yang terluka dan tidak yaitu :
Mobil Honda City warna hitam bernopol BG 1488 ON yang membawa satu keluarga yang mau kondangan diberondong tembakan di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Selasa (18/4/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Satu orang tewas di lokasi dan 4 orang kritis akibat dihujani tembakan.
Kontan jalan simpang priuk ramai warga yang melihat kejadian itu. Pada hari itu juga kebetulan saya lewat dari Masjid agung Musirawas Darussalam dan akan menuju ke Pasar Lubuk linggau untuk membeli Laptop, namun situasi sudah selesai di evakuasi namun warga masih terlihat ramai, saya kira ada apa kok rame banget orang di jalanan padahal saya lihat tidak ada kecelakaan atau acara lainnya dan ternyata saya tanya-tanya ada insiden yang agak janggal menurut saya yaitu penembakan terhadap warga yang melarikan diri karena takut kena razia di karenakan tidak punya SIM dan pajak pun mati.
Jika dilihat sekilas memang salah juga si pengendara karena tidak memiliki Sim (Surat Izin Mengemudi) kenapa melarikan diri, namun kok sampai ada nyawa melayang ini yang membuat saya terharu dan bela sungkawa atas kejadian ini dan berharap sebenarnya jangan sampai terjadi seperti ini. para nitizen pun banyak merespon negatif atas tindakan polisi tersebut.
Dengan adanya insiden ini saya jadi Penasaran seperti apa SOP Polisi untuk Razia, Jika saya baca-baca dan mencoba memahami SOP Polisi untuk razia kendaraan dan saya ambil kesimpulan globalnya tidak boleh menggunakan senjata jika memang mendesak membahayakan dirinya, dan hal ini saya rasa tidak mendesak. Lihat juga vidionya berikt ini:
Disana di sebutkan Untuk Penggunaan senjata apidi atur dalam pasal 47 Perkapolri 8/2009. Pasal 1 Penggunaan senjata api hanya boleh di gunakan bila benar-benar di peruntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Dan berikut saya cuplikkan dalam pasal 2 ketentuan soal penggunaan senjata api oleh petugas. Senjata api hanya boleh digunakan untuk:
a. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa
b. Membela diri dari ancaman kematian dan / atau luka berat.
c. Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan / atau luka berat.
d. Mencegah beban kejahatan berat atau yang jiwa jiwa orang.
e. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.
f. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Kira-kira si pelaku menggunakan dasar yang mana ya? apakah hal ini sebuah kekhilafan pelaku saat tugas?, semua kita tunggu proses hukum yang berlaku di Indonesia, dan semoga si pelaku penembakan dan Keluarga korban mendapatkan keadilan yang sebanding. salam cybermusirawas
Insiden yang kami maksud adalah penembakan polisi terhadap warga sipil saat razia kendaraan bermotor yang di gelar oleh Polres Lubuk linggau tepatnya kemarin pada hari selasa siang 18 April, ada salah satu mobil honda city yang saat di hadang pihak polisi untuk razia pemeriksaan kendaraan dan tidak mau berhenti dan mencoba mengencangkan laju kendaraan mobilnya dan kemudian polisi memberikan sebuah tembakan peringatan, namun mobil dengan penumpang 6 Sekeluarga di dalamnya terus melaju kencang dan pada ahirnya polisi menembakkan peluru ke mobil hingga melukai 4 orang di dalamnya dan 1 orang warga blitar, curup bengkulu atas nama surni (-+50 tahun) tewas terkena peluruh panas dari kepolisian. sedangkan 4 orang yang terluka dan tidak yaitu :
- Novian (P); usia 30 tahun; warga Karya Bakti Lubuklinggau Selatan; luka tembak pada lengan sebelah kanan.
- Gentar Wicaksono; usia 3 tahun; warga Karya Bakti Lubuklinggau Selatan; luka tembak rekoset pada bagian kepala kiri.
- Dewi Alina (perempuan); usia 39 tahun; warga Desa Blitar Curup, Kab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu; luka tembak di lengan kiri atas.
- Indra; usia 35 tahun; warga Desa Blitar, Curup, Kab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu; luka tembak pada tangan kiri bagian depan
- Gatot Sundari; usia 29 tahun; warga Desa Blitar, Curup, Kab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu; tidak terluka. (try/try) Sumber rincian korban; https://news.detik.com/berita/d-3478051/anggota-polisi-penembak-mobil-akan-ditindak-tegas
Mobil Honda City warna hitam bernopol BG 1488 ON yang membawa satu keluarga yang mau kondangan diberondong tembakan di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Selasa (18/4/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Satu orang tewas di lokasi dan 4 orang kritis akibat dihujani tembakan.
Kontan jalan simpang priuk ramai warga yang melihat kejadian itu. Pada hari itu juga kebetulan saya lewat dari Masjid agung Musirawas Darussalam dan akan menuju ke Pasar Lubuk linggau untuk membeli Laptop, namun situasi sudah selesai di evakuasi namun warga masih terlihat ramai, saya kira ada apa kok rame banget orang di jalanan padahal saya lihat tidak ada kecelakaan atau acara lainnya dan ternyata saya tanya-tanya ada insiden yang agak janggal menurut saya yaitu penembakan terhadap warga yang melarikan diri karena takut kena razia di karenakan tidak punya SIM dan pajak pun mati.
Jika dilihat sekilas memang salah juga si pengendara karena tidak memiliki Sim (Surat Izin Mengemudi) kenapa melarikan diri, namun kok sampai ada nyawa melayang ini yang membuat saya terharu dan bela sungkawa atas kejadian ini dan berharap sebenarnya jangan sampai terjadi seperti ini. para nitizen pun banyak merespon negatif atas tindakan polisi tersebut.
Dengan adanya insiden ini saya jadi Penasaran seperti apa SOP Polisi untuk Razia, Jika saya baca-baca dan mencoba memahami SOP Polisi untuk razia kendaraan dan saya ambil kesimpulan globalnya tidak boleh menggunakan senjata jika memang mendesak membahayakan dirinya, dan hal ini saya rasa tidak mendesak. Lihat juga vidionya berikt ini:
Dan berikut saya cuplikkan dalam pasal 2 ketentuan soal penggunaan senjata api oleh petugas. Senjata api hanya boleh digunakan untuk:
a. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa
b. Membela diri dari ancaman kematian dan / atau luka berat.
c. Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan / atau luka berat.
d. Mencegah beban kejahatan berat atau yang jiwa jiwa orang.
e. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.
f. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Kira-kira si pelaku menggunakan dasar yang mana ya? apakah hal ini sebuah kekhilafan pelaku saat tugas?, semua kita tunggu proses hukum yang berlaku di Indonesia, dan semoga si pelaku penembakan dan Keluarga korban mendapatkan keadilan yang sebanding. salam cybermusirawas
Comments
Post a Comment